Langsung ke konten utama

pendidikan kewarganegaraan,harus baca






BAB II
BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN
PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER


          A.    Menelusuri Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

 Pernahkah Anda berpikir merefleksi diri tentang Indonesia? Apa, siapa, di mana, sejak kapan, mengapa, dan bagaimana kondisi Indonesia? Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada pertanyaan penting, yakni tentang apa yang menjadi ciri atau karakteristik yang membedakan negara-bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Semua yang ditanyakan ini berkaitan dengan konsep identitas nasional. Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan nasional? Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi lain

B.Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Identitas Nasional

 Setelah kita menelusuri konsep identitas nasional, apa simpulan Anda? Tentu Anda menyimpan sejumlah pertanyaan, misalnya terkait dengan Pancasila yang disebut dasar falsafah negara, way of life, kepribadian bangsa dan juga sebagai identitas atau jati diri bangsa. Pertanyaan yang diajukan bukanlah terhadap hakikat dan kebenaran dari Pancasila melainkan sejauh mana Pancasila tersebut telah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila tersebut memiliki pembeda bila dibandingkan dengan bangsa lain. Pembeda yang dimaksud adalah kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji, bukanlah sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab, bangsa yang miskin, terbelakang, dan tidak terpuji.

C.    Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

Setelah Anda menyimpulkan konsep identitas nasional dan mempertanyakan sejumlah permasalahannya, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang identitas nasional yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis. . Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.

o   Bendera negara Sang Merah Putih
o   Bahasa Negara Bahasa Indonesia
o   Lambang Negara Garuda Pancasila
o   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
o   Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
o   Dasar Falsafah Negara Pancasila.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain.

F. Rangkuman tentang Identitas Nasiona
Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.




BAB III
BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA?

A.Menelusuri Konsep dan Urgensi Integrasi NasionaL
1. Makna Integrasi Nasional
Marilah kita telusuri istilah integrasi nasional ini. Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut.

2. Jenis Integrasi
 Tentang pengertian integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional. Menurutnya integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik. Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis, yakni 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).

3. Pentingnya Integrasi nasional
Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini. Pertama, pemerintah kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih mengutamakan membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.
Bagi negara-negara baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan. Negara-bangsa (nation state) merupakan negara yang di dalamnya terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam sebuah bangsa yang besar. Suku-suku itu memiliki pertalian primordial yang merupakan unsur negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang selanjutnya menuntut pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan dan kesetiaan etnik adalah sesuatu yang alami, bersifat primer. Adapun kesetiaan nasional bersifat sekunder.



4. Integrasi versus Disintegrasi
Kebalikan dari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar elemen atau unsur yang ada di dalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan di antara unsur unsur yangada.
Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun, dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.

B.Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Integrasi Nasional
 Sebelumnya Anda telah menelusuri pengertian, konsep, definisi-definisi tentang integrasi nasional. Anda juga telah menelaah jenis-jenis integrasi nasional dan pentingnya integrasi nasional.

C.Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional
1. Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia
Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi imperium Majapahit, 2) model integrasi kolonial, dan 3) model integrasi nasional Indonesia.
2. Pengembangan integrasi di Indonesia
Lalu bagaimana mengembangkan integrasi nasional sebuah bangsa? Howard Wriggins dalam Muhaimin & Collin MaxAndrews (1995) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa. Kelima pendekatan yang selanjutnya kita sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah :1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi.   

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional
1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia
 Sejak kita bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu itu.
Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa integrasi berdasar  5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut:
    1.     Integrasi bangsa
    2.     Integrasi wilayah
    3.     Integrasi nilai
    4.     Integrasi elit-masal
    5.     Integrasi tingkah laku

2. Tantangan dalam membangun integrasi
Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.

D.      Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Integrasi Nasional
Masyarakat yang terintegrasi dengan baik merupakan harapan bagi setiap negara. Sebab integrasi masyarakat merupakan kondisi yang sangat diperlukan bagi negara untuk membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan. Ketika masyarakat suatu negara senantiasa diwarnai oleh pertentangan atau konflik, maka akan banyak kerugian yang diderita, baik kerugian berupa fisik material seperti kerusakan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maupun kerugian mental spiritual seperti perasaan kekhawatiran, cemas, ketakutan, bahkan juga tekanan mental yang berkepanjangan.

F. Rangkuman tentang Integrasi Nasional Indonesia
  Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia.


BAB IV
BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?

               A.      Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian dari konstitusi. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pmerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

B.       Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Dari kegiatan menelusuri konsep dan urgensi kostitusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara tentu saja Anda dapat menemukan persoalan dalam bentuk pertanyan yang harus dijawab lebih lanjut.

C.       Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia.
Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan.

D.      Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
 Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang.

H.      Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Bagaimana hasil perubahan UUD NRI 1945 itu? Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam perjalanannya telah menjadi kebutuhan seluruh komponen bangsa. Jadi, tidak heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh komponen bangsa berpartisipasi secara aktif. Dalam empat kali masa sidang MPR, UUD NRI 1945 mengalami perubahan.

E.         Rangkuman tentang Konstitusi dalam Kehidupan BerbangsaNegara Indonesia
 Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi



BAB V
BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?

A.      Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam tradisi budaya Indonesia
 semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat.
 Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah mekanisme mengalahkan diri dalam tradisi budaya nusantara. Bahkan dalam tradisi Jawa, alasan kewajiban mengalahkan hak telah terpatri sedemikian kuat. Mereka masih asing terhadap diskursus hak. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka. Coba Anda cari bukti-bukti akan hal ini dalam buku-buku sejarah perihal kehidupan kerajaan-kerajaan nusantara.

B.      Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
 Pada uraian di atas Anda telah memperoleh pemahaman bahwa tradisi budaya Indonesia semenjak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Mekanismenya adalah kepatuhan tanpa reserve rakyat terhadap penguasa dalam hal ini raja atau sultan sebagai bentuk penghambaan secara total.
Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara di mana horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dua kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di Nusantara untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat temporal karena sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang tertindas akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka.

C.       Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia




        1.       Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
        2.       Sumber Sosiologis
 Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab.
Bahkan yang lebih tragis, anakanak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. Bagaimana kita dapat memahami situasi semacam ini? Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).

        3.       Sumber Politik Sumber
politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi.
 Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni (1) Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; (2) Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000; (3) Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan (4) Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan.

D.       Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

        1.       Aturan Dasar Ihwal
Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

        2.       Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Bagaimana Ketentuan Mengenai Perekonomian Nasional diatur dalam UUD NRI Tahun 1945? Sebelum diubah, ketentuan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat. Ambillah naskah UUD NRI 1945 dan bacalah dengan seksama pasal-pasal yang dimaksud tersebut.
         3.       Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
 Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945.

         4.       Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.

E.       Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain.
        1.       Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu.
         2.       Pendidikan dan Kebudayaan
 Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban.

3. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Apa makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional.
4.Pertahanan dan Keamanan
 Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
F. Rangkuman tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.



BAB VI
BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945 ?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

1. Apa Demokrasi Itu
Apakah demokrasi itu? Cobalah kemukakan pengetahuan awal Anda tentang demokrasi. Gagasan tentang demokrasi secara sederhana seringkali nampak dalam ungkapan, cerita atau mitos. Misalnya, orang Minangkabau membanggakan tradisi demokrasi mereka, yang dinyatakan dalam ungkapan: “Bulat air di pembuluh, bulat kata di mufakat”. Orang Jawa, secara samar-samar menunjukkan tentang gagasan demokrasi dengan mengacu kebiasaan rakyat Jawa untuk pepe (berjemur) di muka keraton bila mereka ingin mengungkapkan persoalan hidupnya kepada Raja. Ada juga yang mencoba menjelaskan dari cerita wayang, bahwa Bima atau Werkudara memakai mahkota yang dinamai Gelung Mangkara Unggul, artinya sanggul (dandanan rambut) yang tinggi di belakang. Hal ini diberi makna rakyat yang di belakang itu sebenarnya unggul atau tinggi, artinya: berkuasa (Bintoro, 2006).

2.Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan “…a foundation for the exercise of power, leaving the supreme power in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.

3.Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Pada bagian pengantar telah dikemukakan bahwa suatu negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Negara Indonesia telah mentasbihkan dirinya sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Tahukah Anda, di mana pernyataan tersebut dirumuskan? Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku DasarDasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.

4.Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
 Mengapa demokrasi yang dipilih sebagai jalan bagi bentuk pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan? Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno. Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa.

B.Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Hingga sekarang ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan tersebut yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah (1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik; (2) Krisis partisipasi politik rakyat; (3) Munculnya penguasa di dalam demokrasi; dan 4) Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat. Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik

C.Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Sebagaimana telah dikemukakan Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat kolektivitas itu sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat. Sebab itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya. Menurutnya, demokrasi bisa tertindas karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan. Setidak-tidaknya ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya.

1.Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik terkecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011).

2.Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang melahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradab. Sikap pasrah kepada Tuhan, yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan sosial terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992) Kelanjutan logis dari
 prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan pemaksaan itu. Seorang utusan Tuhan mendapat tugas hanya untuk menyampaikan kebenaran (tabligh) kepada umat manusia, bukan untuk memaksakan kebenaran kepada mereka. Dengan prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan itu, tiap-tiap manusia dimuliakan kehidupan, kehormatan, hak-hak, dan kebebasannya yang dengan kebebasan pribadinya itu manusia menjadi makhluk moral yang harus bertanggung jawab atas pilian-pilihannya.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ,Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum dilakukan perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara.

2. Dewan Perwakilan Rakyat, Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan.

3. Dewan Perwakilan Daerah Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945. Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 22 C dengan 4 ayat dan Pasal 22 D dengan 4 ayat.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila

1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?, Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing.

2. Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting? Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil. Mari kita uraikan makna masing-masing.

3. Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara?, Seorang wanita tua menghadap Sultan Sulaiman al-Qanuni untuk mengadu bahwa tentara sultan mencuri ternak dombanya ketika dia sedang tidur. Setelah mendengar pengaduan itu, Sultan Sulaiman berkata kepada Wanita itu, “Seharusnya kamu menjaga ternakmu dan jangan tidur”. Mendengar perkataan tersebut wanita tua itu mejawab, “Saya mengira baginda menjaga dan melindungi kami sehingga

F. Rangkuman Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
               Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

BAB VII
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?

Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Anda sebagai calon sarjana atau profesional yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik dan warga negara yang baik perlu mengerti tentang hukum.
    
    A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadila
Pernahkah Anda berpikir, seandainya di sebuah masyarakat atau negara tidak ada hukum? Jawaban Anda tentunya akan beragam. Mungkin ada yang menyatakan kehidupan masyarakat menjadi kacau, tidak aman, banyak tindakan kriminal, dan kondisi lain yang menunjukkan tidak tertib dan tidak teratur.
   
    B.  Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan 
Sebagaimana telah diuraikan pada Bab IV, terdapat enam agenda reformasi, satu di antaranya adalah penegakan hukum. Dari sebanyak tuntutan masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat perubahan ke arah yang positif, namun beberapa hal masih tersisa. Mengenai penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media massa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN.
     
    C.     Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Agar negara dapat melaksanakan tugas dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga negara, maka disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hukum. Peraturan hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, di samping mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ-organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara. Ada dua pembagian besar hukum. Pertama, hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antarmanusia (individu) yang menyangkut "kepentingan pribadi" (misalnya masalah jual beli, sewa-menyewa, pembagian waris).

1.Lembaga Penegak hukum
 Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum.
·       Kepolisian
·       Kejaksaan
·       Kehakiman


2.Lembaga Peradilan
Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam bagian pertimbangan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
·       Peradilan agama
·       Peradilan meltier
·       Peradilan tata usaha negara
·       Peradilan umum


      E.Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.
Banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat yang belum baik dan terpuji atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukum masih perlu ditegakkan. Persoalannya, penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal ini terjadi secara terus menerus bahkan telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi hukum.
E.       Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi seandainya di sebuah bangsa tidak ada peraturan hukum? Atau mungkin peraturan hukum sudah ada, namun apa yang akan terjadi apabila di negara-bangsa tersebut tidak ada upaya penegakan hukum? Benarkah penegakan hukum itu penting dan diperlukan? Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa sudah sejak lama Cicero menyatakan Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Bahkan, apabila kita kaji kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Anda pasti akan menemukan betapa banyak aturanaturan yang dinyatakan dalam setiap ayat kitab suci tersebut. Namun, tampaknya ada peraturan hukum saja tidak cukup. Tahap yang lebih penting adalah penegakan dan kepastian hukum.

F.  Rangkuman Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.

Komentar